Jakarta (ANTARA) – Momen lebaran atau Hari Raya Idul Fitri selalu identik dengan tradisi berbagi, salah satunya memberikan angpao atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada keluarga dan kerabat terdekat.
Karena itu, permintaan uang pecahan baru biasanya melonjak menjelang hari perayaan ini. Agar tidak kehabisan, masyarakat pun menukar uang baru sejak jauh-jauh hari.
Seiring kebutuhan tukar uang baru ini, sering dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab, seperti jasa penukaran ilegal di pinggir jalan atau perorangan yang tidak memiliki izin resmi. Mereka menawarkan kemudahan tanpa antrean, namun dapat berisiko penipuan, seperti menerima uang palsu.
Untuk menghindari risiko tersebut, masyarakat dianjurkan melakukan penukaran di lembaga resmi seperti Bank Indonesia (BI) atau perbankan, salah satunya Bank Syariah Indonesia (BSI). Sebelum datang ke kantor cabang BSI terdekat, pastikan untuk konfirmasi ketersediaan tukar uang baru terlebih dahulu.
Baca juga: Tukar uang baru untuk persiapan Lebaran, simak syarat penukarannya
Berikut cara menukar uang baru di Bank BSI untuk lebaran 2025:
1. Siapkan dokumen yang diperlukan: Bawa dokumen penting seperti KTP, kartu ATM, atau buku tabungan, yang biasanya menjadi persyaratan untuk melakukan penukaran uang di Bank BSI.
2. Datangi kantor cabang BSI terdekat: Kunjungi kantor cabang Bank BSI yang menyediakan layanan penukaran uang baru dan datang lebih awal agar terhindar antrean panjang.
3. Perhatikan batas maksimal penukaran: Umumnya, Bank BSI menerapkan batas maksimal jumlah penukaran uang per nasabah. Pastikan jumlah uang yang ingin Anda ditukarkan sesuai dengan ketentuan ini.
4. Ikuti prosedur dari petugas bank: Saat berada di lokasi kantor cabang, ikuti instruksi petugas bank agar proses penukaran berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Setelah seluruh tahapan selesai, petugas bank BSI akan menyerahkan uang baru dalam pecahan sesuai nominal yang Anda tukarkan.
Jam operasional layanan kantor cabang Bank BSI selama bulan Ramadhan dimulai hari Senin-Jumat pukul 07.30-15.00 WIB.
Sebagaimana diketahui, masyarakat juga dapat menggunakan layanan Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) dari Bank Indonesia (BI) untuk pemesanan penukaran uang baru secara online melalui situs pintar.bi.go.id sebelum datang ke lokasi penukaran.
Untuk layanan BI “Pintar”, batas maksimal penukaran adalah Rp4,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:
- Rp50.000 sebanyak 30 lembar
- Rp20.000 sebanyak 25 lembar
- Rp10.000 sebanyak 100 lembar
- Rp5.000 sebanyak 200 lembar
- Rp2.000 sebanyak 100 lembar
Dengan menukar uang melalui Bank BSI atau akses Bank Indonesia (BI), masyarakat dapat dipastikan aman dalam transaksi penukaran dengan uang asli tanpa risiko penipuan.
Baca juga: Panduan tukar uang baru di kas keliling Bank Indonesia dan bank umum
Baca juga: BI: Layanan tukar uang dibuka, masyarakat bisa daftar lewat “Pintar”
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025