Jakarta (ANTARA) – Sebuah pernikahan yang telah dibangun dengan harapan dan usaha bersama terkadang harus berakhir, baik karena adanya permasalahan yang tidak menemukan solusi maupun karena salah satu pihak meninggal dunia.
Namun, berakhirnya ikatan pernikahan tidak serta-merta menghapus segala ketentuan yang menyertainya. Dalam hukum Islam, seorang wanita yang mengalami perceraian atau ditinggal wafat oleh suaminya memiliki kewajiban untuk menjalani masa iddah.
Masa iddah ini bukan sekadar waktu menunggu, tetapi memiliki ketentuan dan hikmah tertentu yang perlu dipahami dan dijalani dengan baik. Lalu, apa yang dimaksud dengan masa iddah, dan apa saja ketentuan yang harus dipatuhi selama menjalani masa ini? Berikut adalah penjelasannya.
Baca juga: Ketika suami menjatuhkan talak, ini hak-hak istri menurut hukum
Apa itu masa iddah?
Secara bahasa, iddah berasal dari bahasa Arab (العِدَّة) yang berarti perhitungan. Dalam istilah Islam, masa iddah adalah waktu tertentu yang harus dijalani seorang wanita setelah berpisah dari suaminya, baik karena perceraian maupun kematian, sebelum ia diperbolehkan menikah lagi.
Tujuan utama masa iddah adalah untuk memastikan apakah wanita tersebut sedang hamil atau tidak, menjaga kehormatan ikatan pernikahan, serta memberikan waktu bagi wanita untuk beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dalam hidupnya.
Hikmah masa iddah
Para ulama menjelaskan beberapa hikmah dari adanya masa iddah, di antaranya:
1. Menjaga kejelasan garis keturunan
Masa iddah mencegah ketidakjelasan nasab jika seorang wanita langsung menikah lagi setelah perpisahan.
2. Menghormati ikatan pernikahan
Masa iddah menunjukkan bahwa pernikahan bukan sekadar hubungan biasa, tetapi ikatan suci yang memiliki nilai moral dan sosial tinggi.
3. Memberi waktu untuk berpikir
Dalam kasus perceraian, masa iddah memberikan kesempatan bagi pasangan untuk mempertimbangkan ulang keputusan mereka, terutama jika ada kemungkinan rujuk.
Baca juga: Pedoman menjalani hidup sebagai janda menurut sudut pandang Islam
4. Menjaga hak janin
Jika seorang wanita sedang hamil, masa iddah memastikan bahwa hak janin, termasuk nafkah dan perlindungan, tetap terjaga.
Jenis-jenis masa iddah
Masa iddah berbeda-beda tergantung kondisi wanita yang mengalaminya. Secara umum, terdapat enam kondisi wanita yang menjalani iddah:
- Wanita yang ditinggal wafat suami dalam keadaan hamil – Masa iddah berlangsung hingga melahirkan.
- Wanita yang ditinggal wafat suami tanpa hamil – Masa iddah selama 4 bulan 10 hari.
- Wanita yang dicerai dalam keadaan hamil – Masa iddah berlangsung hingga melahirkan.
- Wanita yang dicerai, tidak dalam keadaan hamil, masih mengalami haid – Masa iddah berlangsung selama tiga kali suci dari haid.
- Wanita yang dicerai, tidak dalam keadaan hamil, dan sudah menopause – Masa iddah berlangsung selama 3 bulan.
- Wanita yang dicerai tetapi belum pernah berhubungan suami istri – Tidak ada masa iddah baginya dan boleh menikah lagi segera setelah perceraian.
Masa iddah adalah bagian dari aturan Islam yang bertujuan untuk menjaga kehormatan wanita serta memberikan waktu untuk menata kembali kehidupannya setelah perpisahan.
Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan wanita yang menjalani masa iddah dapat menjalaninya dengan baik sesuai dengan ketentuan syariat.
Baca juga: Kapan wanita yang ditinggal mati suami boleh menikah lagi?
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025