By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PNS HarianPNS HarianPNS Harian
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Terbaru
  • Berita PNS
    Berita PNS
    Berita terkini dan perkembangan terbaru seputar dunia Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.
    Show More
    Top News
    Pegadaian-PNM Gabung ke BRI, Bunga Pinjaman Bisa Turun Jadi Berapa?
    Juli 24, 2024
    Jadi Bank Penampung Dana Tax Amnesty, BCA Dapat Berapa?
    Juli 27, 2024
    Memanfaatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Layanan Publik
    Juli 14, 2024
    Latest News
    Penutupan Perdagangan, IHSG Menguat ke Level 7.214
    Mei 23, 2025
    Grab-Goto Dikabarkan Merger, Apa Dampaknya ke Konsumen?
    Mei 9, 2025
    Menanti Ujung Jalan Rollercoaster IHSG
    Maret 25, 2025
    Bos BEI Beberkan Dampak Lahirnya Danantara ke Pasar Modal
    Februari 24, 2025
  • Karier dan Pengembangan Diri
    Karier dan Pengembangan DiriShow More
    Mengenal Tugas dan Tanggung Jawab Seorang ASN: Panduan Lengkap
    September 18, 2021
    Peraturan Terbaru untuk PNS: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
    Kisah Inspiratif: Perjalanan Karier Seorang PNS di Daerah Terpencil
    September 2, 2021
    Mengembangkan Skill Komunikasi Efektif bagi PNS
    Agustus 31, 2021
    Investasi yang Tepat untuk PNS: Mulai dari Mana?
    Agustus 30, 2021
  • Kategori
    • Keuangan dan Investasi
    • Cerita Inspiratif
    • Hukum dan Regulasi
    • Teknologi dan Inovasi
    • Komunitas dan Kegiatan
    • Kesehatan dan Kesejahteraan
  • Hubungi
Reading: Cara dan syarat daftar jadi pendamping lokal desa (PLD) Kemendes
Share
Font ResizerAa
PNS HarianPNS Harian
  • Karier dan Pengembangan Diri
  • Komunitas dan Kegiatan
  • Cerita Inspiratif
  • Berita PNS
  • Keuangan dan Investasi
  • Teknologi dan Inovasi
  • Hukum dan Regulasi
Search
  • Menu
    • Home
    • Berita Terbaru
    • Tentang
    • Hubungi
  • Kategori
    • Teknologi dan Inovasi
    • Berita PNS
    • Cerita Inspiratif
    • Hukum dan Regulasi
    • Karier dan Pengembangan Diri
    • Komunitas dan Kegiatan
    • Keuangan dan Investasi
    • Kesehatan dan Kesejahteraan
Have an existing account? Sign In
Follow US
PNS Harian > Blog > Cerita Inspiratif > Cara dan syarat daftar jadi pendamping lokal desa (PLD) Kemendes
Cerita Inspiratif

Cara dan syarat daftar jadi pendamping lokal desa (PLD) Kemendes

Admin PNSHarian
Last updated: Desember 10, 2024 10:27 am
Admin PNSHarian Published Desember 10, 2024
Share
SHARE

Jakarta (ANTARA) – Pendamping Lokal Desa atau PLD merupakan tenaga pendamping profesional di desa yang berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

PLD bertugas langsung di desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula. PLD memiliki peran untuk membantu meningkatkan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pendamping lokal desa nantinya akan mendampingi satu hingga empat desa pada kecamatan lokasi tugas. Adapun status PLD sebatas kontrak dan dapat perpanjang kontraknya setiap tahun selama masih memenuhi syarat.

Tenaga PLD yang telah dikontrak akan menerima gaji setiap bulannya. Komponen gaji terdiri dari honorarium dan bantuan operasional yang besarannya tergantung pada jenis pendamping dan wilayah tugas.

PLD biasanya dibuka melalui rekrutmen yang diadakan oleh Kemendes PDTT melalui website atau laman resminya. Berikut persyaratan dan cara daftar PLD Kemendesa, dilansir dari laman PLD Kemendesa:

Syarat daftar jadi PLD Kemendesa

  • Pendidikan minimal SLTA atau sederajat
  • Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun
  • Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
  • Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (Word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet
  • Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
  • Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar

Cara daftar jadi PLD Kemendesa

  • Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id
  • Klik menu ‘Login/Daftar’, kemudian pilih ‘Daftar’
  • Setelah login/daftar, pilih lokasi kecamatan yang akan dilamar
  • Isi kolom biodata yang tersedia dan unggah dokumen dengan baik dan benar
  • Kemudian, isi data pengalaman kerja sesuai kolom-kolom yang diminta dengan baik dan benar
  • Periksa kembali semua data, apabila telah dipastikan lengkap dan benar, selanjutnya klik menu/tombol ‘Simpan’
  • Jika muncul pesan ‘Pendaftaran Berhasil’, maka pendaftaran Anda berhasil.

Adapun Kemendes PDTT membentuk tenaga pendamping profesional desa guna mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang partisipatif untuk kemajuan desa.

Baca juga: Hoaks! Tautan lowongan kerja pendamping lokal desa

Baca juga: Kemendes: Info rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024–2025 hoaks

Baca juga: Mendes PDTT sebut pendamping desa perlu fokus tingkatkan ekonomi lokal

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

You Might Also Like

Bolehkah menyembelih ayam untuk kurban? Ini dalil dan penjelasannya

6 amalan sunnah Idul Adha: Tata cara berangkat shalat dan setelahnya

Kumpulan bacaan doa saat Idul Adha 2025, lengkap dan sarat makna

8 keutamaan membaca surat Al-Hajj, salah satunya mudah dapat jodoh

Sejarah singkat Idul Adha dan pentingnya ibadah kurban dalam Islam

TAGGED:DesaKemendes PDTTpendamping lokal desaPLDSyarat daftar jadi PLD Kemendesa
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Temukan kami di Social Media
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
Berita Populer
Cerita Inspiratif

Etika bertamu dan bersilaturahmi saat Lebaran menurut Islam

Admin PNSHarian Admin PNSHarian Maret 23, 2025
Jadwal lengkap seleksi UM-PTKIN 2025 untuk calon mahasiswa
Pelecehan dan kekerasan seksual apa bedanya?
Apa itu Paskah? Ini pengertian, asal-usul, dan tradisi perayaannya
Perbedaan hisab dan rukyat dalam penetapan awal puasa Ramadhan

Daftar Kategori Berita

  • Teknologi dan Inovasi
  • Cerita Inspiratif
  • Komunitas dan Kegiatan
  • Kesehatan dan Kesejahteraan
  • Hukum dan Regulasi
  • News:Otomotif
  • Islam
  • Editor:Alviansyah Pasaribu
  • Editor:Suryanto
  • Berita PNS

PNS Harian

PNS Harian adalah sumber utama Anda untuk berita, tips, dan inspirasi bagi Pegawai Negeri Sipil. Kami hadir untuk memberikan informasi terbaru, panduan praktis, dan cerita motivasi untuk mendukung karier Anda sebagai ASN.
Quick Link
  • Home
  • Tentang
  • Hubungi
  • Berita Terbaru
Top Categories
  • Cerita Inspiratif
  • Komunitas dan Kegiatan
  • Berita PNS
  • Karier dan Pengembangan Diri

Artikel Terbaru

Bolehkah menyembelih ayam untuk kurban? Ini dalil dan penjelasannya
Juni 6, 2025
7 tips ampuh ajarkan anak shalat sejak dini dengan mudah
Juni 6, 2025
8 tanda mobil harus diservis segera agar tidak rusak parah
Juni 6, 2025
© Foxiz pnsharian.com. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?