Namun, penting untuk memahami secara jelas mana yang benar-benar diatur dalam ajaran agama dan mana yang hanya sekadar mitos atau kesalahpahaman.
Berikut adalah larangan-larangan yang sesuai dengan tuntunan agama islam.
1. Dilarang berpuasa
Diperbolehkannya untuk tidak menjalankan puasa bagi wanita yang sedang haid merupakan bentuk rahmat dari Allah kepada manusia (QS. Al Anbiya: 107) dan berusaha tidak mempersulit orang beriman (QS. Al Hajj: 78).
2. Dilarang sholat
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda terkait larangan untuk sholat bagi wanita yang sedang haid.
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ
“Bukankah jika wanita sedang haidh tidak shalat dan tidak puasa” [Muttafaqun ‘alaih].
Allah SWT juga tidak mewajibkan untuk mengqadha shalat karena shalat dilakukan berulang-ulang sebanyak lima kali dalam sehari, begitu juga dengan haid yang terus menerus terjadi setiap bulan pada diri wanita.
3. Dilarang berhubungan badan
Hubungan badan antara suami dan istri tidak diperbolehkan selama wanita dalam keadaan haid. Pada surat al-Baqarah ayat 222 Allah menyebutkan bahwa wanita haid itu haram disetubuhi sampai mereka menjadi suci dan menjadi suci itu bukan sekedar berhentinya darah namun harus dengan mandi janabah.
4. Berdiam di masjid
Wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan berdiam atau tinggal di dalam masjid karena dikhawatirkan noda haid akan mengenai lingkungan masjid. Meski demikian, ia masih diperbolehkan untuk memasuki area masjid untuk kepentingan tertentu, seperti menghadiri hal-hal terkait menimba ilmu dengan batasan yang sesuai.
5. Tawaf
Larangan wanita yang sedang haid untuk melakukan tawaf disebutkan dalam sebuah riwayat nabi
عَنْ عَائِشَةَ ، زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَنَّهَا قَالَتْ : قَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ لَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ ، وَلا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي هَذَا حَدِيثٌ مُتَفَّقٌ عَلَى صِحَّتِهِ ،
Artinya, “Dari Aisyah RA, istri Nabi SAW, ia berkata, ‘Saya telah sampai di Makkah, sedangkan saya dalam keadaan haid sehingga saya tidak melaksanakan tawaf di Baitullah, tidak juga mengerjakan sai antara bukit Shafa dan Marwa. Lantas, saya pun mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah SAW. Beliau pun merespon dengan menyatakan, ‘Lakukan apa yang dilakukan orang yang berhaji, hanya saja jangan melaksanakan tawaf di Baitullah sebelum suci’.
6. Dilarang menyentuh mushaf Al-Qur’an
Menurut mayoritas ulama, wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan menyentuh langsung mushaf Al-Qur’an (teks Al-Qur’an dalam bentuk buku) tanpa penghalang apapun. Namun, mereka masih bisa membaca Al-Qur’an melalui media digital atau menggunakannya untuk menghafal dan mendengarkan ayat-ayat suci.
Seorang wanita dapat melaksanakan ibadah kembali apabila sudah bersuci (mandi janabat) dan kembali dalam keadaan suci untuk melaksanakan shalat, puasa, dan ibadah lainnya.
Baca juga: Doa niat mandi wajib setelah haid dan tata caranya
Baca juga: Hukum membaca Al-Qur’an saat haid
Baca juga: Bolehkah perempuan haid ziarah kubur? Simak penjelasannya
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024