Jakarta (ANTARA) – Takbiran pada malam Idul Fitri merupakan tradisi yang lazim dilakukan umat Islam di Indonesia untuk menyambut hari kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa. Tradisi ini menjadi momen kebersamaan bagi masyarakat dalam merayakan berakhirnya bulan Ramadhan dengan penuh suka cita.
Dalam perspektif hukum Islam, mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri memiliki dasar yang kuat dan dianjurkan. Amalan ini dianggap sebagai bentuk syiar agama yang mengagungkan kebesaran Allah serta ungkapan rasa syukur atas nikmat ibadah yang telah dijalankan.
Anjuran untuk bertakbir pada malam Idul Fitri didasarkan pada firman Allah SWT dalam potongan ayat Al Quran di surat Al-Baqarah ayat 185, yang berbunyi “Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur”.
Baca juga: Hukum memberi uang THR saat Lebaran dalam Islam
Pandangan ulama mengenai hukum takbiran
Mayoritas ulama sepakat bahwa takbiran pada malam Idul Fitri hukumnya sunnah. Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah menyatakan bahwa hukum takbir pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha adalah sunnah, sehingga dianjurkan bagi umat Islam untuk mengamalkannya.
Demikian pula, Syaikh Alauddin Za’tari dalam Fiqh Al-‘Ibadat mengemukakan bahwa disunnahkan bagi laki-laki dan perempuan, baik yang sedang bepergian maupun menetap, untuk bertakbir pada hari-hari tersebut. Pandangan ini memperkuat ajakan untuk menghidupkan syiar takbiran sebagai bentuk pengagungan terhadap Allah SWT.
Takbiran pada malam Idul Fitri dimulai sejak terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Id. Hal ini sesuai dengan pendapat Imam Syafi’i dan Ahmad yang menyatakan bahwa takbir dapat dimulai sejak matahari hari terakhir Ramadan telah tenggelam, sehingga takbir sudah dapat dikumandangkan di malam hari raya.
Baca juga: Hukum perselingkuhan dalam perspektif agama Islam
Takbiran merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam untuk mengagungkan kebesaran Allah SWT, terutama pada momen-momen tertentu seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri adalah sunnah muakkadah, sunnah yang sangat dianjurkan dan tidak sebaiknya ditinggalkan tanpa alasan yang syar’i.
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 yang memerintahkan umat Islam untuk mengagungkan Allah atas petunjuknya setelah menyelesaikan ibadah puasa. Mengenai waktu pelaksanaan takbir, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa takbir dapat dimulai sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan, sehingga dianjurkan mengumandangkan takbir di malam hari raya. Sementara itu, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa takbir dimulai saat keluar menuju tempat salat Id.
Secara umum, mengumandangkan takbir pada waktu-waktu yang telah ditetapkan dalam syariat, seperti malam Idul Fitri dan Idul Adha, adalah sunnah yang dianjurkan. Namun, mengumandangkan takbir di luar waktu tersebut, terutama jika dapat menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat, sebaiknya dihindari.
Baca juga: Mengapa kucing tidak masuk surga? Ini penjelasannya menurut Islam
Baca juga: Hukum perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya dalam Islam
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025