Jakarta (ANTARA) – Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Namun, tidak semua orang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. Ada kriteria tertentu yang menentukan siapa saja yang wajib melapor dan siapa yang tidak.
Bagi yang belum memahami aturan ini, penting untuk mengetahui ketentuan yang berlaku agar tidak terkena sanksi atau denda akibat kelalaian. Lantas, siapa saja yang perlu wajib lapor dan dikecualikan dalam pelaporan SPT Tahunan? Berikut penjelasannya.
Wajib pajak yang perlu lapor SPT tahunan
Berdasarkan Peraturan DJP No. Per-53/PJ/2008, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai alat administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Setiap wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan subyektif dan obyektif perpajakan wajib melaporkan SPT Tahunan, baik perorangan maupun badan usaha. Wajib pajak orang pribadi terbagi menjadi dua kategori, yaitu wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri.
Baca juga: Mudah! Begini cara hapus NPWP pribadi secara online melalui Coretax
Wajib pajak dalam negeri mencakup individu yang berdomisili di Indonesia, telah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan, atau mereka yang berada di Indonesia dan berencana untuk menetap dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, wajib pajak luar negeri adalah individu yang tidak tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari, namun tetap memperoleh penghasilan dari Indonesia atau menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Mengacu pada Peraturan DJP No. Per-20/PJ/2013, berikut adalah kategori orang yang diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP:
1. Individu, termasuk wanita yang telah menikah namun hidup terpisah, yang ingin membayar pajak secara mandiri berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami.
2. Orang pribadi yang memperoleh pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
3. Badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca juga: DJP dan DPR sepakat jalankan Coretax dan sistem lama bersamaan
4. Badan usaha yang bertanggung jawab dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan peraturan perpajakan.
5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
6. Individu yang memilih untuk mendaftarkan diri secara sukarela guna memperoleh NPWP.
Wajib pajak yang tidak perlu melaporkan SPT tahunan
Pemerintah tengah menyusun kriteria wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Dalam Pasal 180 PMK 81/2025 disebutkan bahwa wajib pajak penghasilan (PPh) tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Namun, rincian kriteria wajib pajak yang mendapat pengecualian ini akan ditetapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak.
Baca juga: Meningkatkan tax ratio dengan penegakan hukum dan literasi perpajakan
Sebelumnya, aturan mengenai wajib pajak yang tidak perlu melaporkan SPT sudah tercantum dalam PMK-147/PMK.03/2017 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Berdasarkan peraturan tersebut, wajib pajak yang dikategorikan sebagai Non-Efektif (NE) tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dan tidak akan dikenakan sanksi berupa surat teguran meskipun tidak menyampaikan laporan pajaknya.
Adapun beberapa kategori wajib pajak yang umumnya dapat mengajukan perubahan status menjadi wajib pajak NE, antara lain:
1. Wajib pajak yang mengalami penurunan penghasilan hingga berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
2. Pelaku usaha yang telah menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
3. Pekerja yang tidak lagi memiliki pekerjaan dan sumber penghasilan tetap.
4. Pensiunan yang tidak memperoleh penghasilan tambahan selain dana pensiun.
Baca juga: Layanan Samsat Keliling tersedia di 14 lokasi Jadetabek
Baca juga: DJP Kepri dorong pelayanan inklusif bagi disabilitas dan perempuan
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025