Jakarta – Di industri keuangan, Teknologi Informasi (TI) telah dimanfaatkan dalam berbagai layanan keuangan digital atau yang kerap disebut financial technology (fintech) seperti transaksi pembayaran digital.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan mengenai hal tersebut.
“Fintech, dalam waktu dekat saya sudah sampaikan, OJK akan memberikan pengaturan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan yang dimaksud, kata Muliaman, terkait tata cara kerja sama antara perusahaan Fintech dengan perbankan Indonesia.
Muliaman mengatakan, saat ini memang belum ada perusahaan di Indonesia yang terdaftar sebagai perusahaan fintech. Layanan pembayaran digital yang ada saat ini masih dikelola oleh perusahaan dari luar negeri seperti PayPall dan eBay.
Untuk itu, menurut Muliaman, perlu diatur tata cara kerja sama tersebut agar tidak menimbulkan permasalahan di masa depan.
“Pada dasarnya gini, aturan kepada bank yang ingin berkolaborasi dengan fintech saya kira lebih kepada manajemen risiko. Kepada perusahaan fintech company yang didirikan khusus untuk fintech. Kan selama ini belum ada aturannya, nah itu yang akan kita buat,” tegas dia.
Rencana OJK ini sejalan dengan dengan rencana Bank Indonesia (BI). Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas mengatakan, BI akan mengatur bahwa perusahaan fintech harus bertransaksi dengan rupiah dan uang hasil transaksi harus disimpan di Bank RI.
“Intinya badan hukum, uangnya harus rupiah dan harus pakai bank nasional,” tutur dia.
(dna/drk)