Jakarta (ANTARA) – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Mensos Gus Ipul) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan ekosistem yang mendukung terhadap penyandang disabilitas, salah satunya peluang yang sama untuk bisa bekerja.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan Setara Berkarya menjadi komitmen nasional dalam memberikan pelayanan kepada para penyandang disabilitas. Hal ini disampaikan dalam memperingati Hari Penyandang Disabilitas Internasional 2024 sebagai bentuk semangat kesetaraan berkarya dan kepemimpinan penyandang disabilitas.
“Setara berkarya, difabel boleh berkarya, bekerja dalam bidang apa saja termasuk kepemimpinan,” ujar Gus Ipul, dikutip dari laman Kemensos, Selasa (03/12/2024).
Mensos menyampaikan, penyandang disabilitas tidak hanya difasilitasi dalam memperoleh akses, tetapi juga mendapatkan kesempatan yang sama dalam bekerja. Menurutnya, ketika penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan dalam memenuhi hak-haknya tentunya mereka akan lebih mudah untuk berkarya.
Baca juga: Kemensos buka layanan kesehatan gratis bagi disabilitas peringati HDI
“Banyak teman-teman disabilitas yang sudah memiliki karya, kita buka kesempatan ini lebih luas lagi untuk teman-teman disabilitas lainnya,” katanya.
Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan lainnya, termasuk dalam hal pekerjaan. Hal ini sesuai Amanat UUD 1945 Pasal 27 (2) berbunyi tiap-tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang yang mewajibkan perusahaan baik negeri maupun swasta untuk merekrut tenaga kerja dari penyandang disabilitas.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam UU tersebut, pada Pasal 5 Ayat 1 huruf f bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi.
Baca juga: Kemendikdasmen: Penyadang disabilitas adalah sesuatu yang biasa
Komitmen pemerintah dalam mewujudkan ruang lingkup pekerjaan bagi disabilitas termaktub dalam Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas, yang berbunyi bahwa:
“Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.”
“Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja,” tulis UU tersebut.
Selain itu, juga terdapat dasar hukum yang mewajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam UU tersebut, pada Pasal 5 bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
Melansir laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), setiap perusahaan dapat mempekerjakan penyandang disabilitas tanpa membedakan bidang usaha. Jabatan yang dapat dipangku oleh penyandang disabilitas sesuai dengan kompetensi penyandang disabilitas tanpa berdampak kepada kesehatan dan keselamatannya, serta dapat menunjang kinerja perusahaan.
Baca juga: Wapres Gibran yakin disabilitas miliki potensi besar majukan Indonesia
Baca juga: Bareskrim datangi Polda NTB cek kasus pelecehan oleh seorang tunadaksa
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024