Jakarta (ANTARA) – Mengajarkan anak-anak untuk melaksanakan shalat berjamaah sejak usia dini menjadi salah satu didikan penting dalam membentuk karakter dan keimanan mereka terhadap ibadah.
Didikan itu menjadi lebih lengkap jika mengajaknya shalat jamaah ke masjid. Dengan membawa anak-anak ke masjid, tak hanya belajar shalat, namun dapat menjadi bentuk pengenalan mereka terhadap tempat ibadah Islam.
Namun, sebelum mengajarkan anak perihal shalat, lebih baiknya kita memahami terlebih dulu ilmu agama terkait tata cara shalat berjamaah, terutama posisi shaf shalat jamaah bersama anak yang benar.
Baca juga: Perhatikan hal-hal ini sebelum shalat Idul Fitri berjamaah
Posisi shaf anak kecil saat shalat berjamaah
Berdasarkan syariat Islam, posisi shaf antara imam dan makmum yakni dimulai penempatan laki-laki dewasa yang sudah baligh di barisan paling depan. Jika jumlah jamaah laki-laki dewasa sudah penuh di shaf pertama, maka mereka akan mengisi shaf berikutnya.
Kemudian, dilanjutkan shaf untuk anak laki-laki yang belum baligh dan diikuti shaf belakangnya untuk khuntsa (orang yang memiliki kelamin ganda). Terakhir, barisan paling belakang diperuntukkan bagi jamaah wanita.
Melansir dari NU online, bagi anak kecil yang sudah lebih dulu berada di shaf depan sebelum datangnya orang yang baligh, hal tersebut tidak masalah selama mereka tidak membuat keributan. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mauhibah dzi al-Fadhal:
“… Jika mereka mendahului pada shaf awal (dari orang baligh) maka mereka lebih berhak untuk menempati shaf awal dari lelaki yang telah baligh. Maka mereka tidak boleh diusir dari shaf awal karena mereka masih satu jenis (laki-laki). Berbeda halnya bagi khuntsa (orang yang berkelamin ganda) atau perempuan.”
Terkecuali lagi, bagi seorang anak kecil yang masih membutuhkan pengawasan orang tua dan belum bisa berjauhan, ia dapat berada di shaf yang sejajar dengan orang tuanya.
Akan lebih baik, jika orang tua tersebut berpindah ke shaf belakang mengikuti aturan posisi shaf anak kecil dan tetap dapat mengawasi anak. Lalu, ajarkan anak untuk tetap tenang saat shalat dan berdoa setelah selesai shalat.
Baca juga: Niat shalat wajib 5 waktu sendiri dan berjamaah beserta artinya
Anak menjadi imam shalat
Saat belajar shalat, ada beberapa anak yang semangat untuk menjadi imam shalat. Lalu, apakah anak kecil yang belum baligh boleh menjadi imam shalat atau tidak?
Dalam mazhab Syafi’i, diperbolehkan dan sah shalatnya bagi orang yang sudah baligh untuk bermakmum kepada anak kecil yang sudah tamyiz (dapat membedakan hal baik dan buruk) dan memahami syarat serta rukun shalat.
Hal ini pernah juga terjadi saat masa Rasulullah SAW, terdapat anak berumur 6 tahun bernama ‘Amr bin Salamah, sedang menjadi imam. Sebagaimana hadis riwayat Bukhari:
كان عمرو بن سلمة يؤم قومه على عهد رسول الله وهو ابن ست أو سبع سنين.
“Amr bin Salamah mengimami kaumnya di masa Rasulullah, sedangkan dia masih berumur sekitar enam atau tujuh tahun.” (HR. Bukhari)
Namun, walaupun shalat tersebut sah, hukumnya tetap makruh, karena lebih utama jika yang menjadi imam adalah orang yang sudah baligh.
Hukum makruh tersebut juga dilandasi dengan tiga mazhab lainnya selain Imam Syafi’i, bahwa hukum shalat tidak sah jika anak kecil menjadi imam.
Baca juga: MUI izinkan shalat berjamaah tanpa gunakan masker
Hukum shalat ini berlaku untuk semua shalat, baik fardhu maupun sunnah, kecuali shalat Jumat. Sebab, dalam shalat Jumat, imam harus sudah baligh dan termasuk dalam hitungan 40 orang yang dapat mensahkan shalat Jumat tersebut.
Jika seorang anak menjadi imam dalam shalat berjamaah, ia tetap membaca niat shalat sebagai imam. Sementara, orang dewasa yang menjadi makmum harus membaca niat shalat sebagai makmum.
Selain itu, perlu dipahami terkait posisi wanita sebagai imam dalam shalat berjamaah.
Sering kali kita menemukan seorang ibu yang ingin mengajak anaknya belajar shalat, sehingga sang ibu menjadi imam di depan agar anak mengikuti gerakan shalat nya.
Dalam ajaran Islam, seorang wanita tidak diperbolehkan menjadi imam bagi laki-laki dalam keadaan apa pun, termasuk jika makmumnya adalah anak laki-laki yang belum baligh.
Hal ini dikarenakan shalat seorang laki-laki sebagai makmum dan wanita sebagai imam, dianggap tidak sah. Kepemimpinan dalam shalat berjamaah tetap berada di tangan laki-laki.
Selain itu, jika seorang wanita mengimami shalat tanpa adanya makmum perempuan, maka shalatnya tidak dihitung sebagai shalat berjamaah.
Demikian tata cara shalat jamaah bersama anak kecil. Dengan memahami hal tersebut, kita bisa shalat bersama anak dengan sah sekaligus mengajarkan ibadah shalat sejak dini.
Baca juga: Doa Qunut saat shalat sendiri dan berjamaah
Baca juga: Niat shalat wajib 5 waktu sendiri dan berjamaah beserta artinya
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025